Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DITJEN Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 28 Februari 2017 telah mencapai Rp6,3 triliun. Realisasi tersebut berasal dari penerimaan bea masuk Rp4,84 triliun, cukai Rp999,4 miliar, dan bea keluar Rp488,7 miliar. Penerimaan bea keluar bahkan telah melampaui target dalam APBN 2017, Rp340,1 miliar, sebagai dampak pulihnya harga komoditas global.
Namun, realisasi sementara ini sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan periode sama 2016 yang waktu itu mencapai Rp8,1 triliun.
Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai telah menyiapkan lima kebijakan untuk mengawal penerimaan bea cukai dan mendorong pelayanan kepabeanan di 2017. Kebijakan itu antara lain mempererat hubungan kerja sama dengan otoritas pajak untuk optimalisasi penerimaan perpajakan dan menekan waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) secara proporsional. (RO/Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved