KPK Periksa Mantan Lima Pegawai Kemenakertrans

Antara
23/2/2017 12:17
KPK Periksa Mantan Lima Pegawai Kemenakertrans
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).(Antara/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi.

"Mantan lima pegawai Kemenakertrans itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/2). Lima mantan pegawai Kemenakertrans yang diperiksa KPK itu antara lain mantan Sesditjen Penempatan Tenaga Kerja Maruli, mantan Sesditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans Bambang Satrio Leleono, dan mantan Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan T Saut P Siahaan.

Selanjutnya mantan Sesditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Bambang Setiabudi dan mantan Sekretaris Balitfo Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RR Aisyah Gamawati. Dalam perkara ini, Charles Jones Mesang dan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddien Malik diduga menerima suap Rp9,75 miliar.

Pada 30 Maret 2016 Jamaluddien sudah dijatuhi hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,417 miliar subsider satu tahun kurungan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya