Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DUKUNGAN parlemen terhadap terhadap sikap pemerintah yang konsisten menerapkan Undang-Undang Minerba dalam menghadapi renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sengketa Freeport dengan pemerintah soal status kontrak dan larangan ekspor konsentrat sesungguhnya sederhana. Menurut dia, semua pihak harus memahami ketentuan yang bersifat peraturan perundang-undangan berada di atas segala macam perjanjian dan keputusan pemerintah.
Ia menyatakan ketentuan larangan eksport konsentrat secara jelas diatur dalam Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Bahkan PT FI sudah lebih dua tahun mendapatkan dispensasi pemeberlakuan pasal tersebut sejak tenggat waktu pelaksanaannya pda 2014.
"Apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah lagi. Kami menyerukan pemerintah agar jangan kendor menghadapi Freeport. Kita perlu tekankan bahwa undang-undang mengikat semua individu dan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia," ujar Dasco, Rabu (22/2).
Seharusnya sebagai sebuah perusahaan berskala dunia, sambung dia, PT FI bisa menunjukkan ketaatan pada hukum. Jika kasus ini dibawa ke arbitrase asing sekalipun, Sufmi yakin pemerintah Indonesia dalam posisi yang kuat.
Berdasarkan Konvensi New York 1958 dan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, putusan Arbitrase baru bisa dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau hukum di negara setempat.
"Kasus Freeport ini sudah merupakan soal kedaulatan. Tidak boleh ada pihak asing yang seenaknya mau mengatur penegakan hukum di negara kita. Bagaimana mungkin UU yang kita buat sendiri diminta untuk dilanggar. Mengikuti kemauan Freeport sama saja dengan melanggar undang-undang," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved