Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DPR mengajukan pembentukan badan usaha khusus (BUK) migas. Pengajuan tersebut terungkap dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) di internal Komisi VII.
Anggota Komisi VII Kurtubi mengungkapkan, pada periode ini, perubahan kebijakan yang akan dilakukan mengacu ke keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang intinya melarang migas nasional dikelola pemerintah dan tidak diperbolehkan pemerintah untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan investor.
"Revisi UU Migas ini sebe-narnya sudah dikerjakan oleh DPR periode sebelumnya, tapi memang belum membuahkan hasil," ujarnya kepada media saat dijumpai dalam acara diskusi, di Jakarta, Minggu (19/2). Dalam putusan itu, MK juga memutuskan harga BBM tidak boleh diserahkan kepada pasar dan industri migas tidak boleh dipecah antara hulu dan hilir.
Agar tidak melanggar putusan tersebut, lanjut Kurtubi, pengelola migas tidak boleh dari pemerintah, pengelola entitas bisnis harus badan usaha.
Ia mengakui pihaknya sepakat nanti pengelola migas bukan lagi BP Migas, tidak SKK Migas, melainkan diserahkan kepada perusahaan negara. "Kami sebut badan usaha khusus (BUK) migas, dan poin ini sudah disepakati."
Saat ini, Kurtubi mengakui, dewan masih membahas dalam internal Komisi VII tentang siapa nanti induk badan usaha khusus itu.
"BUK itu siapa nanti didefinisikan, kami sebut saja misalnya PT Pertamina plus SKK Migas. Kami sarankan badan usaha khusus ini bekas aset Pertamina kalau ada, atau aset SKK migas kalau ada," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menambahkan, nantinya, pada induk BUK tersebut akan ada dewan pengawas, yang mungkin akan diketuai Menteri ESDM, dan beranggotakan bisa dari Menteri Keuangan dan lainnya. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa terlaksana good governance yang bersih.
"Regulator tetap berada dalam Kementerian ESDM. Jadi, ESDM masih punya hak untuk kelola jumlah dari cadangan-cadangan dan prospek bisnis dari cadangan-cadangan yang bisa dikapitalisasi," terangnya.
Satya pun menilai pembentukan BUK migas tidak bertentangan dengan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN bidang energi Menurutnya, semangat holding BUMN dan BUK migas sama, yakni memajukan industri migas nasional. (Arv/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved