ESDM Tepis Kabar Freeport Hentikan Produksi

Tesa Oktiana Surbakti
14/2/2017 16:46
ESDM Tepis Kabar Freeport Hentikan Produksi
(MI/Rommy Pujianto)

PASCA-diterbitkannya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) terkesan masih resisten.

Belakangan pun kencang berhembus kabar PTFI kian mengencangkan ikat pinggang terhadap keberlangsungan operasi perusahaan. Melalui interoffice memorandum yang beredar, PTFI diketahui telah memberitahukan para karyawan di wilayah operasi pertambangan di Papua bahwa akan ada rencana pengurangan karyawan hingga memberhentikan produksi konsentrat tembaga.

Itu diperkuat pernyataan CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson yang sempat mengancam menekan laju produksi pertambangan di Indonesia hingga 60%, melakukan PHK sampai menggugat pemerintah Indonesia. Guliran ancaman itu erat kaitannya dengan perubahan kebijakan hilirisasi mineral yang berbuntut pada kewajiban perubahan status bila ingin tetap memperoleh izin ekspor mineral dan konsentrat.

Kabar perusahaan asal AS tersebut menyetop kegiatan produksi itu ditepis Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono. Berdasarkan laporan yang diterimanya sejauh ini, kondisi operasional PTFI masih normal.

"Belum, kalau dibilang berhenti produksi enggaklah. Siapa bilang enggak ada produksi? Enggak ada laporan ke saya begitu," cetus Bambang saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Selasa (14/2).

Terhitung sejak 12 Januari 2017, PTFI sudah tidak bisa menjalankan ekspor konsentrat seiring munculnya PP Nomor 1 Tahun 2017 berikut aturan turunannya Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017.

Terhentinya ekspor sementara waktu diklaim berdampak mengurangi produksi 70 juta ton tembaga dan 100 ribu ons emas per bulan. Meski pemerintah sudah menerbitkan IUPK untuk PTFI, hingga kini perusahaan diketahui belum juga mengajukan permohonan izin rekomendasi ekspor.

"Iya belum (ada yang mengajukan izin rekomendasi ekspor). Kita harap minggu depan mereka (Freeport dan Amman) sudah mengajukan. Pokoknya kalau mereka ajukan, segera kita proses," imbuh Bambang.

Mengenai adanya resistensi dari PTFI dan AMNT lantaran belum adanya kesepakatan terhadap IUPK yang diterbitkan pemerintah, Bambang enggan menanggapi. Termasuk adanya tudingan bahwa IUPK itu ilegal lantaran tidak melalui kesepakatan dengan perusahaan yang berharap ketentuan dalam Kontrak Karya turut dihormati.

"Pokoknya dia masih bisa jalan. Kalau enggak setuju dengan (IUPK) tetap jalan. Terserah mau bilang ilegal," kilah Bambang yang enggan berkomentar lebih lanjut. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya