REI Siap Beri Masukan Soal Pajak Progresif Lahan Menganggur

Micom
13/2/2017 09:59
REI Siap Beri Masukan Soal Pajak Progresif Lahan Menganggur
(Pekerja menyelesaikan pembangunan hunian bertingkat di salah satu kawasan Gatot Subroto, Jakarta---ANTARA/M Agung Rajasa)

PERSATUAN Perusahaan Realestat Indonesia (REI) yakin pemerintah akan mempertimbangkan kondisi iklim investasi dan kontribusi pengembang selama ini terhadap pembangunan bangsa dan negara dalam perumusan aturan pajak progresif tanah mengganggur.

Asosiasi pengembang tertua di Indonesia itu mengaku belum melihat adanya potensi regulasi tersebut dapat menganggu pasar properti.

Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata menegaskan pihaknya sangat menghargai fungsi pemerintah selaku regulator dan tujuan pemerintah untuk menyejahterakan seluruh rakyat. Meski begitu, REI berharap pemerintah bisa membuat kriteria yang jelas terkait objek tanah yang dianggap menganggur atau terlantar tersebut.

"REI masih menunggu kriterianya apa. Jadi biarkan pemerintah bekerja dulu dan membuat rincian yang jelas. Tetapi sejauh ini kami melihat dan percaya pemerintah akan mempertimbangkan semua kepentingan masyarakat dari banyak sisi termasuk pengembang,” ujar Soelaeman atau Eman dalam siaran persnya, Senin (13/2).

Menurut dia, REI belum berkomunikasi dan mengusulkan apa pun kepada pemerintah terkait rencana pajak progresif tanah. Namun bila pemerintah membutuhkan masukan, Eman menegaskan kesiapan organisasi yang dipimpinnya.

Di internal, asosiasi itu mengaku sudah melakukan kajian dan pembahasan terkait pajak progresif tanah yang siap untuk disampaikan kepada pemerintah kalau diminta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menerapkan pajak progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif. Saat ini ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan sinkronisasi peraturan.

Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebut tujuan pajak progresif adalah untuk menghilangkan spekulan di tanah yang tidak produktif. Dia juga menegaskan kalau pajak progresif ini akan dikecualikan bagi kawasan industri maupun kawasan perumahan yang lahannya sudah memiliki perencanaan bisnis yang jelas.

REI berharap pemerintah dan masyarakat dapat membedakan antara pengembang dan spekulan. Menurut Eman, pengembang melihat tanah sebagai bahan baku dasar dari pembangunan, bukan hanya sebatas motif keuntungan semata.

Pengembang dalam membebaskan lahan sudah melalui prosedur panjang dari izin lokasi, tata ruang, masterplan, kemudian siteplan. Pengembang juga membangun infrastruktur kawasan serta mengalokasikan 40% lahannya untuk kepentingan publik berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Itu berbeda dengan spekulan seperti yang dimaksud pemerintah, yang membebaskan lahan tanpa perencanaan pengembangan jelas, tidak menyiapkan infrastruktur, bahkan mungkin tanpa izin. Spekulan menguasai tanah kemudian membiarkan dan menunggu harga naik untuk dijual kembali.

"Aksi spekulan ini justru sangat merugikan semua pihak termasuk pengembang,” tutup Eman. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya