Ribuan nelayan melakukan berunjuk rasa menentang kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang larangan penggunaan cantrang atau jenis trawl yang telah dimodifikasi untuk menangkap ikan(MI/ANGGA YUNIAR)
MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pihaknya tidak bakal memberi dana bantuan bagi nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan (API) pukat atau cantrang.
Menurutnya, nelayan yang memakai cantrang dipastikan memiliki ekonomi baik, sebab harga alat tangkap itu ditaksir mencapai Rp1 miliar. Pihaknya, lanjut Susi, tidak bakal mencabut peraturan menteri yang dikeluarkan kendati muncul pro-kontra.
"Kalau saya izinkan pemakaian cantrang, itu artinya saya kembali membiarkan konflik di antara nelayan. Nelayan yang memakai cantrang sama saja mengintimidasi nelayan lain yang alat penangkap ikannya terbilang sederhana atau berkapasitas rendah," ujar Susi di Jakarta, kemarin.
Seperti diberitakan, penggunaan API jenis pukat atau cantrang tidak lagi diperbolehkan. Hal tersebut diatur dalam Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kalau pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan di atas 30 GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, yakni wilayah otoritas provinsi.
Lebih lanjut, Susi mempersilakan tiap daerah menelaah kembali kebijakan yang ditetapkannya. Otonomi daerah membuat tiap daerah memiliki wewenang dalam pemberian izin bagi kapal nelayan.
"Lihat saja Jawa Tengah, mereka memperbolehkan kapal-kapal nelayan menggunakan cantrang. Cuma yang saya tegaskan, nelayan-nelayan itu hanya boleh melaut di bawah garis 12 mil dari kawasan pantai Jawa Tengah. Namun, kalau sudah ada kapal dengan cantrang yang berani melaut di wilayah lain, tentu itu menjadi persoalan. Kami jelas akan menindak tegas."
Secara terpisah, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo meminta pemerintah daerah lebih proaktif melakukan sosialisasi terhadap nelayan di lingkungannya.
Pihaknya juga mendorong masa transisi, terhitung sejak regulasi larangan penggunaan cantrang diberlakukan awal tahun lalu. "Kita lihat lagi, jika ada progres paling tidak 50% dari para nelayan, masa transisi peralihan alat bisa diperpanjang. Yang penting harus ada komitmen dulu," cetusnya. (Tes/E-6)