Cukai Plastik Tetap Berlaku, tapi bukan untuk Kemasan Mamin

Anastasia Arvirianty
07/2/2017 22:15
Cukai Plastik Tetap Berlaku, tapi bukan untuk Kemasan Mamin
(Ilustrasi)

MESKI mendapat protes dari berbagai pihak, pengenaan cukai untuk plastik dipastikan tetap akan berlaku di tahun ini. Direktur Jendreal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan peraturan itu masih akan terus dikoordinasikan dengan semua pihak.

Ia menyebut pengenaan cukai plastik sudah pasti akan berjalan. Menurutnya, selain menambah pendapatan cukai, pengenaan cukai juga bisa membantu mengontrol penggunaan plastik tidak ramah lingkungan.

Namun, peraturan ini butuh kebijakan kuat seperti peraturan pemerintah (PP), terutama terkait upaya minimalisasi penggunaan plastik tidak ramah lingkungan.

Heru menbenarkan plastik yang akan dikenakan cukai hanyalah plastik yang tidak ramah lingkungan dan susah didaur ulang seperti kresek. Ini berbeda dengan plastik yang dipakai untuk kemasan makanan dan minuman (mamin).

"Jadi jangan khawatir, untuk plastik kemasan mamin belum akan dikenakan cukai terlebih dahulu," ujar Heru kepada media saat dijumpai dalam diskusi industri mamin di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (7/2).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pernah menegaskan, rencana pengenaan cukai pada kemasan plastik akan melemahkan daya saing dan menurunkan pertumbuhan industri nasional.

Menurut Airlangga, kalau cukai naik, industri bisa tergerus. Ini tentu mengkhawatirkan. Rumus ekonominya, jika ada pembebanan yang membuat harga lebih tinggi, permintaan akan turun, terutama untuk industri makanan dan minuman. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya