Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan akan memperbaiki skemapenyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama ini agar dapat dimanfaatkan dan diserap oleh lebih banyak masyarakat.
Kepala OJK Regional IXKalimantan, Agus Priyanto, Senin (6/2), mengatakan selama ini bantuan kredit KURmayoritas hanya diberikan kepada pelaku industri rumah tangga.
"Sistem penyaluran KUR akan diperbaiki. OJK akan bekerja sama dengan bank pemerintah penyedia bantuan KUR untuk mengevaluasi dan memperbaiki skema yang selama ini diterapkan sehingga bantuan kredit juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha lainnnya seperti pelaku usaha mikro dan kecil di Kalimantan Selatan," tuturnya.
Perbaikan skema penyaluran KUR ini menurut Agus merupakan upaya meningkatkan kemampuan pelaku industri di Provinsi Kalsel agar dapat mengembangkan usahanya untuk memperkuat sektor perekonomian daerah. Lebihlanjut Agus menambahkan dengan perluasan pemanfaatan KUR oleh sektor usaha lain ini pihaknya optimistis dapat meningkatkan pertumbuhan kredit di kisaran 9 hingga 12 persen dibandingkan tahun 2016 yang berada di kisaran 8,6 persen.
Secara nasional penyaluran bantuan permodalan Kredit Usaha Rakyat oleh pemerintah pusat juga dinilai masih didominasi oleh masyarakat di Pulau Jawa, sehingga terjadi ketimpangan dalam progres pencapaian dan pemerataan bantuan kredit permodalan. Terutama bagi masyarakat yang bergantung pada usaha mikro, kecil dan menengah. Padahal jumlah pelaku UMKM dan industri lainnya tersebar merata di seluruh daerah yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat setempat.
Di Kalsel diperkirakan jumlah sektor UMKM ini mencapai 400.000 usaha.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved