Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan opsi bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan badan usaha pembangkitan tenaga listrik (independent power producer/IPP) melakukan importasi gas alam cair (LNG) apabila harga gas bumi melampui tingkat kewajaran.
Alasannya, gas masih menjadi sumber energi utama dalam sistem ketenagalistrikan di Tanah Air. Karena itu dibutuhkan ketersediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetitif agar kinerja pembangkit lebih optimal.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 11/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik. Beleid yang baru saja diluncurkan itu mengatur PLN dan IPP dapat membeli gas bumi dengan harga paling tinggi 11,5% dari ICP/MMBTU. Dengan catatan bila pembangkit jauh dari mulut sumur (wellhead).
"Permen ini mengatur agar PLN atau IPP dapatkan harga gas terbaik untuk pembangkit listrik. Artinya pemakaian gas lebih fleksibel, ada opsi impor. Dengan begitu harga gas lebih baik,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Jarman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/2).
Saat ini harga LNG landed price di Indonesia berkisar 5,5 per MMBTU. Jarman menekankan opsi impor LNG terbilang ekonomis lantaran pasokan LNG yang telah melewati proses regasifikasi langsung dibawa ke pembangkit tanpa biaya pipa transmisi gas. Dari terminal regasifikasi disalurkan melalui moda selain pipa seperti kapal, tongkang atau truk.
"Sebenarnya kalau impor pun juga lebih efisien. Karena gak harus pakai lagi. LNG yang dipasok kemudian diregasifikasi dan langsung diangkut untuk pembangkit," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah turut mendorong pembangkit listrik di dekat mulut sumur (wellhead). Pengadaan pembangkit tenaga listrik di wellhead dapat dilakukan melalui penujukan langsung atau pelelangan umum.
"Pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar gas bumi di mulut sumur bisa dilakukan pelelangan jika harga gas bumi lebih tinggi dari 8% ICP/MMBTU," tandas Jarman. (Tes)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved