E-commerce Butuh Payung Hukum

Pra/E-4
27/1/2017 05:41
E-commerce Butuh Payung Hukum
(MI/Panca Syurkani)

KEMENTERIAN Perdagangan menekankan pen-tingnya rancangan peratuan pemerintah (RPP) terkait dengan transaksi perdagangan elektronik untuk dapat dikeluarkan secepat mungkin.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, jika tidak segera dikeluarkan, akan timbul kondisi pasar e-commerce atau perdagangan elektronik yang liar di dalam negeri.

"Pengguna internet di Indonesia itu ada 132 juta orang. Yang menggunakan transaksi daring tercatat ada 10 juta. Kalau ini tidak diatur dengan baik, akan dimanfaatkan pihak asing. Mereka akan mengambil kesempatan dari potensi besar yang ada di dalam negeri," ujar Oke di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya