Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KESEPAKATAN langkah produsen dan distributor gula untuk menetapkan harga di level Rp 12.500 perkilogram dinilai sebagai kebijakan tepat. Hal itu diyakini bisa menjadi instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat yang belakangan ini menurun.
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam, mengatakan di tengah- tengah performa ekspor yang belum bisa diharapkan menjadi faktor dominan dalam memacu pertumbuhan ekonomi, hal yang paling masuk akal saat ini adalah mendorong konsumsi masyarakat.
"Salah satunya dengan menciptakan stabilitas harga, ujungnya hal ini berkorelasi dengan daya beli dan konsumsi. Ini suatu hal yang baik dan perlu diapresiasi,” kata Latif di Jakarta, Kamis (26/1).
Ia meyakini penetapan harga patokan, dilakukan berdasarkan perhitungan elastisitas daya beli masyarakat terhadap suatu produk atau komoditas. “Untuk menjaga daya beli masyarakt, boleh jadi harga gula memang di angka sebesar itu, kalau di atas harga tersebut bisa saja menurunkan daya beli,” ucapnya.
Namun, menurut Latif, langkah untuk menjaga daya beli masyarakat memang tak cukup hanya dnegan menetapkan harga patokan. Dikatakannya, ada faktor-faktor lain yang juga harus diperhatikan pemerintah.
"Ada mekanisme pasar yang harusnya lebih dari hanya sekadar mempertemukan produsen dan distributor. Ada faktor lain seperti spekulan, jaringan distribusi atau biaya logistiknya atau bagaimana menghubungkan daerah produksi dengan daerah konsumsi. Itu juga perlu di beresi pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menuturkan, setelah kenaikan harga gula tahun lalu yang bisa mencapai Rp 16 ribu - Rp 17 ribu per kilogram, saat ini harga gula memang tengah mencari keseimbangan baru, meski belum mencapai harga sebesar Rp 12.500 perkilogram seperti yang sekarang menjadi patokan.
Karenanya, jika ada kesepakatan untuk menetapkan harga gula konsumsi di level Rp 12.500 perkilogram, harus ada kompensasi yang diberikan kepada petani agar tidak terlalu merugikan atau menghilangkan potensi keuntungan.
Keterlibatan petani dalam mekanisme impor gula dijelaskannya bisa melalui pemberian kuota impor raw sugar ke sejumlah koperasi atau kelompok tani.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved