Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah mulai melaksanakan program pembelian kembali atau buyback saham Perseroan pada 28 April 2026. Sebelumnya terkait pembelian kembali saham BCA telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada 12 Maret 2026.
“Pelaksanaan buyback merupakan sinyal optimisme kami di pasar modal Indonesia. Aksi korporasi ini merupakan wujud keyakinan kami atas fundamental bisnis Perseroan,” ujar Presiden Direktur BCA Hendra Lembong dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Hendra menegaskan bahwa perseroan senantiasa mematuhi prinsip good corporate governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Periode pelaksanaan buyback adalah 12 bulan sejak 12 Maret 2026 sampai 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Hendra menyebut pelaksanaan buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan. Menurutnya, manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback.
“Kami mengungkapkan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan dari segenap pemegang saham. BCA senantiasa berfokus pada fundamental bisnis perseroan, serta melangkah dengan pruden pada tahun 2026,” tutup Hendra. (E-4).
Prediksi harga emas Antam untuk Jumat, 30 Januari 2026. Tren bullish berlanjut, harga diproyeksikan tembus Rp3,2 juta per gram menyusul rekor global.
BMKG juga memperingatkan potensi cuaca ekstrem di awal 2026 yang dapat memengaruhi distribusi logistik dan operasional tambang.
Merujuk data Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek SMIL pada Mei, investor pemegang saham SMIL naik hingga 3.217 menjadi 9.027 investor dari bulan sebelumnya hanya 5.810 investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 36 emiten telah menyampaikan rencana relaksasi kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved