Dipersoalkan, Wajib Sertifikasi Halal

Tes/E-2
20/1/2017 05:01
Dipersoalkan, Wajib Sertifikasi Halal
(ANTARA/Fahrul Jayadiputra)

WAJIB sertifikasi halal efektif berlaku per 2019 sejak lima tahun Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) diundangkan.

Namun, isu yang membayangi mencakup belum jelasnya kriteria, segmen, dan jenis produk yang harus dibekali sertifikat halal.

"Ujung-ujungnya pasar kita jadi sasaran empuk dari negara lain. Ya bagaimana mau ekspor produk kalau di dalam negeri tidak bisa menguasai," tutur Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman pada CEO Gathering di Kemenperin, Jakarta, kemarin.

Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto tidak menampik adanya resistensi terhadap wajib sertifikasi halal tersebut.

Pengesahan aturan itu dinilai terburu-buru sehingga akar kebijakannya kurang matang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya