Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGAM Jaminan Kesehatan disebut akan mengalami penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil seiring dengan implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk menyetarakan kualitas layanan medis bagi seluruh peserta di Indonesia.
Terkait tarif program jaminan kesehatan mengenai nominal iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sejauh ini belum berubah. Berikut rincian tarifnya :
| Kategori Peserta | Tarif per Orang/Bulan |
|---|---|
| Peserta Kelas 1 | Rp150.000 |
| Peserta Kelas 2 | Rp100.000 |
| Peserta Kelas 3 | Rp42.000 |
Penyesuaian iuran pada tahun 2026 berkaitan erat dengan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan sistem KRIS, setiap ruang rawat inap akan memiliki standar fasilitas yang sama, seperti batasan maksimal tempat tidur per ruang dan fasilitas pendingin udara (AC).
Bagi Peserta Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, skema iuran tetap menggunakan persentase pendapatan:
Untuk memastikan kepesertaan tetap aktif di tengah penyesuaian tarif ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui saluran resmi berikut:
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan per 20 April 2026 merupakan bagian dari transformasi mutu layanan kesehatan. Meskipun terdapat perubahan tarif, pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan subsidi bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin. (H-4)
Baru-baru ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan akan ada kemungkinan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) naik tahun depan.
Meskipun dapat dicicil, jika kondisi peserta tidak mampu membayar maka program ini pun rasanya tidak menyelesaikan permasalahan.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Peninjauan iuran ini setidaknya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Pendapatan utama JKN dari iuran jadi tentunya yang memang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana berupaya harusnya meningkatkan iuran.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kenaikan iuran merupakan hal yang sah saja dilakukan. Hal itu pun telah diatur dalam regulasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved