DPRD Kabupaten Bogor Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan di Sukamakmur

Insi Nantika Jelita
19/4/2026 21:15
DPRD Kabupaten Bogor Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan di Sukamakmur
DPRD Kabupaten Bogor(Doc Antara)

KOMISI I DPRD Kabupaten Bogor melakukan penyelesaian persoalan lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, untuk kepentingan pembangunan keberlanjutan di wilayah Timur Kabupaten Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana menjadi penengah dalam rapat dengar pendapat antara PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dengan orang-orang yang mengaku penggarap lahan. 

"Dalam musyawarah tersebut, tidak terdapat satu pun peserta yang dapat menunjukkan identitas sebagai warga Desa Sukaresmi saat diminta secara langsung," kata dia.

Irvan Maulana menjelaskan, rapat tersebut sangat penting bagi pemerintah agar percepatan pembangunan di wilayah Timur Kabupaten Bogor segera direalisasikan. 

"Saya menilai rapat ini sangat penting untuk menyelesaikan masalah, karena pengembangan pembangunan di Bogor Timur berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi baru, sepanjang tetap memperhatikan aspek hukum dan keadilan bagi semua pihak," jelas dia.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir menambahkan, pihaknya sudah memediasi antara warga yang mengaku penggarap dengan pihak PT BJA.

"Alhamdulillah mediasinya berjalan baik, karena pihak BJA siap memberikan uang kerohiman kepada warga penggarap," ujarnya, Sabtu 18 April 2026.

Kepada pihak perusahaan, sambungnya, mereka menyarankan untuk memprioritaskan masyarakat setempat sebagai penggarap dengan dibuktikan kartu tanda penduduk (KTP). 

Dalam pertemuan itu, kata Sogir, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor juga mendapatkan penjelasan dari pihak kecamatan soal lahan BJA yang selama ini digarap masyarakat.

Senada, pihak Kecamatan Sukamakmur menyatakan bawah proses sosialisasi terkait penataan lahan telah dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk melalui kepala desa. 

Sosialisasi tersebut juga disebut pernah dilakukan dalam forum kebersamaan yang diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan.

Sekretaris Kecamatan Sukamakmur Suryana menjelaskan, lahan yang dipersoalkan itu sudah diserahkan secara sukarela oleh para penggarap.

"Para penggarap juga mendapatkan kerohiman sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada para penggarap yang peduli tanah garapannya digunakan untuk kepentingan umum," ungkapnya.

Sejalan dengan itu, PT BJA sebagai pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan dimaksud menyatakan dukungannya terhadap arah pembangunan daerah. 

Perusahaan mengaku telah menyerahkan dan mengalokasikan pemanfaatan lahannya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendorong pembangunan pusat perekonomian baru di kawasan Bogor Timur.

"Ini merupakan sinergi antara kami dan pemerintah dalam membuka peluang pertumbuhan ekonomi, investasi, serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar," kata  Budi yang hadir mewakili PT BJA 

Sementara itu, perwakilan LBH Garda Nusantara yang turut hadir dalam rapat menyampaikan adanya klaim investasi pribadi dalam pengelolaan lahan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya