Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI baru Permendag No. 33 Tahun 2025 mewajibkan para broker agar memiliki sertifikasi resmi. CENTURY 21 Indonesia perusahaan broker properti Indonesia di bawah naungan Grup Ciputra telah selangkah lebih maju dengan mewajibkan para brokernya tersertifikasi secara resmi.
CENTURY 21 Indonesia terus menegaskan posisinya sebagai perusahaan broker properti terpercaya di Indonesia dengan memastikan seluruh agen yang tergabung telah tersertifikasi resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP BPI.
Langkah ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan komitmen nyata CENTURY 21 Indonesia untuk menghadirkan standar layanan properti yang lebih tinggi dan langsung dirasakan manfaatnya oleh klien.
Bagi CENTURY 21 Indonesia, agen properti tidak hanya berperan sebagai penjual, tetapi sebagai mitra profesional yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga kepentingan klien di setiap proses transaksi.
Dengan agen yang telah tersertifikasi, klien mendapatkan manfaat nyata:
Yang menjadi kekuatan utama CENTURY 21 Indonesia adalah penerapan standar layanan yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, profesional, dan konsisten di seluruh jaringan.
Artinya, klien tidak perlu khawatir akan praktik yang tidak jelas, informasi yang tidak disampaikan secara terbuka, atau proses yang membingungkan. Setiap tahapan, mulai dari listing, negosiasi, hingga closing, dijalankan dengan standar yang terukur dan dapat dipantau.
Di tengah pasar yang masih diisi oleh banyak agen properti ilegal dan non-sertifikasi, CENTURY 21 Indonesia hadir dengan standar yang sudah teruji dan diakui secara nasional. Klien yang bertransaksi melalui CENTURY 21 kini dapat merasa lebih yakin karena setiap proses ditangani oleh agen yang kompetensinya telah diverifikasi negara.
Sebagai salah satu perusahaan broker properti pertama di Indonesia yang memastikan kesiapan ini secara menyeluruh, CENTURY 21 menempatkan kualitas, integritas, dan kepastian hukum sebagai prioritas utama. Bukan sekadar nilai tambah.
Dengan jaringan agen properti tersertifikasi, CENTURY 21 Indonesia tidak hanya menawarkan layanan jual beli properti, tetapi menghadirkan jaminan kualitas, keamanan transaksi, dan kepastian hukum dalam setiap keputusan klien.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilih broker properti yang profesional dan terpercaya, CENTURY 21 Indonesia menegaskan bahwa kepercayaan publik dibangun dari standar yang nyata dan konsisten.
Dengan agen yang telah tersertifikasi resmi dan berkompeten sesuai standar nasional, CENTURY 21 Indonesia memastikan setiap transaksi properti bukan hanya berjalan lancar, tetapi juga aman, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (H-2)
Persaingan Broker Properti Makin Ketat, Profesionalisme Jadi Kunci Bertahan
Di tengah dinamika ekonomi dan persaingan ketat industri properti, profesi broker properti dinilai semakin relevan dan menjanjikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved