Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH, melalui Kementerian Perdagangan, pada Senin (16/1), menandatangani nota kesepahaman dengan produsen gula rafinasi dan para distributor terkait kebijakan importasi gula mentah (raw sugar) serta penetapan harga acuan gula kristal putih (GKP). Harga eceran tertinggi (HET) GKP di tingkat konsumen ditetapkan Rp12.500 per kilogram (kg).
Lewat perjanjian itu, gula yang dihasilkan produsen dan dipasarkan distributor tidak boleh melebihi harga yang telah ditetapkan. Penerapan HET itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali daerah terpencil dan perbatasan yang butuh ongkos distribusi lebih tinggi.
"Setelah serangkaian proses dan negosiasi, pemerintah memutuskan memberikan harga acuan tersebut. Produsen dan distributor bertanggung jawab melakukan distribusi sampai ke pasar dengan mengikuti harga acuan," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (16/1).
Dengan diterapkannya HET, ia mengungkapkan produsen dan distributor gula pastinya akan mengalami penurunan keuntungan. Tetapi, ia menjamin tidak akan membuat dunia usaha rugi. "Karena kami juga ingin industri bergerak terus sebagai pendorong peningkatan pertumbuhan," tuturnya.
Ia menyebutkan, dengan harga GKP di konsumen Rp12.500, marjin keuntungan yang didapat produsen dan distributor sudah cukup besar karena ia memperkirakan biaya produksi rata-rata hanya Rp6.500 per kg.
Direktur PT Pangan Indah Lestari, Edi Sutandinata, salah satu distributor yang ikut menandatangani perjanjian kerja sama, mengakui penurunan laba pasti terjadi, tapi ia tak bisa memprediksi besarannya.
“Sebenarnya, biaya produksi bisa lebih tinggi dari yang disebutkan tadi. Harga gula itu kan juga bergantung pada pasar internasional dan sekarang sedang tinggi, jadi kita tidak bisa pastikan berapa tepatnya. Yang pasti keuntungan produsen dan distributor mepet,” tutur Edi.
Namun, ia memastikan pihaknya akan membantu pemerintah untuk menekan dan menstabilkan harga gula konsumsi di Tanah Air. "Kami di sini berusaha membantu."
Dalam penerapan harga acuan tersebut, pemerintah juga melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan proses kerja sama antara pemerintah dan produsen serta distributor berjalan baik.
KPPU juga dilibatkan untuk mengawasi dan memastikan tidak ada praktik kartel harga. Lembaga itu, secara periodik, diminta memantau ke pasar dan mengikuti perkembangan harga di tingkat konsumen. "Kalau ada kecenderungan kartel, kami bisa mengambil tindakan,” tandas Ketua KPPU Syarkawi Rauf. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved