Kenaikan Harga Avtur Bisa Mempengaruhi BPIH

 Gana Buana
08/4/2026 14:09
Kenaikan Harga Avtur Bisa Mempengaruhi BPIH
Kenaikan harga avtur global menekan biaya haji 2026.(Antara)

KENAIKAN harga avtur di pasar global mulai menghantam struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026. Pemerintah mengakui tekanan paling besar terjadi pada komponen penerbangan, di tengah gejolak geopolitik, kenaikan premi asuransi perang, dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penyelenggaraan haji tahun ini menghadapi tekanan global yang kian rumit. Karena itu, pemerintah menilai efisiensi, koordinasi lintas pihak, dan langkah mitigasi harus diperkuat agar pembiayaan haji tetap terjaga.

“Situasi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun ini berada di bawah tekanan faktor global yang makin kompleks,” kata Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026, rata-rata ongkos penerbangan per jemaah semula berada di kisaran Rp33,5 juta. Namun, asumsi itu kini tertekan oleh lonjakan harga avtur, meningkatnya premi asuransi war risk, serta kurs rupiah yang melemah.

Tak hanya itu, ketegangan geopolitik juga dinilai berpotensi memaksa maskapai melakukan perubahan rute penerbangan demi menghindari wilayah udara konflik. Jika skenario itu terjadi, waktu tempuh penerbangan diperkirakan bertambah sekitar empat jam dengan tambahan konsumsi avtur mencapai 11.000 ton.

Dari sisi usulan biaya, Garuda Indonesia disebut mengajukan tambahan sekitar Rp7,9 juta per orang. Sementara Saudi Airlines mengusulkan kenaikan sebesar US$480 per orang, dengan asumsi harga avtur mencapai 137,4 sen dolar AS per liter.

Pemerintah memproyeksikan, tanpa perubahan rute, biaya penerbangan haji rata-rata dapat naik menjadi Rp46,9 juta per orang atau melonjak 39,85%. Jika pengalihan rute benar-benar dilakukan, biayanya bisa menembus Rp50,8 juta per jamaah, atau naik sekitar 51,48%.

Irfan juga menjelaskan, kontrak antara Kementerian Haji dan Umrah dengan maskapai memuat klausul force majeure yang membuka ruang penyesuaian biaya melalui musyawarah bila terjadi kondisi tertentu. Meski begitu, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai status force majeure dari otoritas Indonesia maupun Arab Saudi.

Di tengah potensi lonjakan biaya tersebut, pemerintah menegaskan tambahan beban tidak boleh dialihkan ke jamaah. Menurut Irfan, persoalan itu telah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo berharap, apa pun kenaikan yang terjadi, jangan dibebankan kepada jemaah haji kita,” ujarnya.

Arahan itu, kata dia, kini menjadi pijakan pemerintah untuk menghitung kebutuhan anggaran secara cermat agar biaya haji tetap terkendali tanpa menambah beban calon jamaah. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya