Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT asosiasi konsultan pajak bersama kalangan akademisi yang tergabung dalam PERTAPSI menggelar diskusi panel untuk membahas urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak. Diskusi digelar di Gedung IKPI, Jakarta, Senin (6/4). Forum ini menjadi momentum awal konsolidasi lintas organisasi dalam mendorong penguatan regulasi profesi.
Kegiatan tersebut mempertemukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), bersama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI). Ketua Panitia Diskusi Panel IKPI, Nuryadin Rahman, dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam menyatukan visi berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan.
"Ini adalah momentum yang sangat baik. Empat asosiasi konsultan pajak bersama akademisi bisa duduk bersama membahas satu tujuan besar, yaitu mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujarnya.
Menurut Nuryadin, keberadaan undang-undang tersebut telah lama menjadi cita-cita bersama profesi konsultan pajak di Indonesia. Dengan bersatunya asosiasi dan akademisi, peluang untuk mewujudkannya dinilai semakin terbuka. Ia menjelaskan, Undang-Undang Konsultan Pajak diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi profesi, tetapi juga menjadi pilar perlindungan bagi wajib pajak serta memperkuat kepatuhan perpajakan secara nasional.
"Ini bukan hanya kepentingan profesi, tetapi juga menyangkut kepentingan wajib pajak dan penerimaan negara,” tegasnya.
Nuryadin juga menekankan pentingnya peran akademisi dalam proses perumusan kebijakan. Kehadiran PERTAPSI dinilai mampu memperkaya pembahasan dari sisi keilmuan dan memberikan landasan yang lebih kuat dalam penyusunan regulasi.
“Dengan adanya akademisi, kita bisa melihat persoalan ini secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi praktik, tetapi juga dari sisi konseptual dan kebijakan,” katanya.
Diskusi panel ini diikuti oleh 67 peserta secara luring dan 529 peserta secara daring, mencerminkan tingginya perhatian terhadap isu penguatan profesi konsultan pajak. Ia berharap, forum ini dapat menjadi titik awal lahirnya terobosan baru, termasuk penyusunan langkah konkret untuk mendorong kembali RUU Konsultan Pajak dalam agenda legislasi nasional.
“Kalau semua pihak sudah bersatu, kita optimistis langkah ke depan akan lebih kuat dan terarah,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Nuryadin mengajak seluruh peserta untuk terus menjaga semangat kolaborasi agar pembahasan mengenai Undang-Undang Konsultan Pajak tidak berhenti di forum diskusi, tetapi dapat diwujudkan menjadi regulasi yang nyata.
"Semoga ini menjadi awal yang baik untuk menghadirkan regulasi yang membawa manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya. (E-4)
Ia menjelaskan, meskipun jumlah aktivitas ekonomi terus meningkat, tidak semua pelaku usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya terhadap lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
Vaudy menjelaskan, secara hukum, royalti merupakan hak yang sah bagi pencipta karya seni maupun musik, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan perannya dalam mendorong peningkatan literasi perpajakan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved