Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan sektor keuangan dengan memblokir 33.252 rekening bank yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol) hingga Maret 2026. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional serta menekan dampak buruk judi online terhadap perekonomian masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pemblokiran ini merupakan langkah pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
"OJK telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Selain itu, OJK mencabut izin enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sejak Januari hingga Maret 2026. BPR yang izinnya dicabut antara lain PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dian menekankan koordinasi OJK dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR/BPR Syariah (BPRS) sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten, OJK memerlukan dukungan KSSK, pemerintah, DPR, penegak hukum, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
OJK mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,37 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.559 triliun pada Februari 2026. Kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi, sebesar 20,72 persen (yoy).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,18 persen (yoy) menjadi Rp10.102 triliun, dengan rincian giro 18,56 persen, deposito 13 persen, dan tabungan 8,12 persen (yoy).
Likuiditas industri perbankan tetap memadai, tercermin pada rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing 121,29 persen dan 27,4 persen, jauh di atas threshold 50 persen dan 10 persen. Hal ini menunjukkan stabilitas perbankan tetap terjaga meski pengawasan diperketat. (Ant/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved