Jonan Usulkan Bea Ekspor Konsentrat 10%

Antara
12/1/2017 21:10
Jonan Usulkan Bea Ekspor Konsentrat 10%
(MI/M Irfan)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar menetapkan bea keluar untuk ekspor konsentrat atau mineral mentah sebesar 10%.

"Tetap ada biaya keluar, kami usulkan maksimal paling tidak 10%, asalkan ekspor konsentrat sesuai aturan berlaku," kata Jonan ketika menggelar jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan revisi tersebut perusahaan tambang tetap dapat melakukan ekspor konsentrat, hanya saja harus merubah perizinan dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Aturan ini tidak ada paksaan, intinya kalau mau ekspor konsentrat harus mengubah menjadi IUPK, setelah itu baru bisa memperpanjang izin," ujarnya. Saat ini ekspor konsentrat dikenai biaya 5%.

Selanjutnya, Jonan menyebut usulannya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan tujuan dari perubahan aturan itu ialah pengelolaan Minerba harus memberikan nilai tambah signifikan bagi pendapatan negara dan selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya