Luhut Sebut PP Relaksasi Minerba sudah Diteken

Adhi M Daryono
11/1/2017 17:36
Luhut Sebut PP Relaksasi Minerba sudah Diteken
(MI/ALEXANDER TAUM)

PEMERINTAH telah menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan relaksasi eskpor konsentrat. Hal itu bisa menjadikan para perusahaan tambang bisa bernafas lega.

Sinyal pembubuhan tanda tangan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (11/1).

"Ya tadi sudah kita tanda tangan. Tunggu saja pengumumanya," kata Luhut, singkat.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) itu mengatur mengenai izin ekspor konsentrat untuk perusahaan tambang.

PP Nomor 1/2014 sendiri merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 23/2010 tentang Minerba. Dalam PP tersebut, dinyatakan izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang akan berakhir pada hari ini, 11 Januari 2017.

Namun, Luhut enggan merincinya lebih lanjut lagi terkait perubahan peraturan pemerintah tersebut. "Ya tunggu saja nanti pengumuannya," terangnya

Luhut hanya menegaskan pembangunan smelter oleh perusahaan tambang tetap harus dilakukan. "Ya (smelter) tetap harus dibangun,"jelasnya singkat.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk merevisi PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba. Dalam beleid itu, pemerintah akan kembali memberikan perpanjangan terhadap perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia untuk mengekspor mineral mentah. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya