Waspadai Aturan Trade Remedy Uni Eropa

MI
10/1/2017 10:14
Waspadai Aturan Trade Remedy Uni Eropa
(MI/Rommy Pujianto)

PEMERINTAH menyatakan Indonesia perlu mewaspadai aturan trade remedy yang telah disetujui Parlemen Eropa dan European Council untuk menghambat laju impor dari semua negara anggota melalui tindakan antidumping dan antisubsidi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward menyatakan Parlemen Eropa dan European Council menyetujui proposal modernisasi kebijakan trade remedy tersebut pada akhir 2016. Proposal itu dinilai mengancam ekspor Indonesia ke Uni Eropa.

"Pemerintah mewaspadai hasil persetujuan Parlemen Eropa. Penerapan modernisasi trade remedy tersebut bisa menghambat laju ekspor Indonesia ke Uni Eropa," kata Dody dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, kemarin.

Parlemen Eropa dan European Council menyetujui proposal modernisasi kebijakan trade remedy tersebut pada 13 Desember 2016 setelah diusulkan Komisi Uni Eropa sejak 2013. Proposal itu dilatarbelakangi makin tingginya serbuan produk-produk murah asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), seperti produk baja.

Akibatnya, industri domestik Uni Eropa kalah bersaing dan gulung tikar. Uni Eropa juga secara khusus mengacu kepada Amerika Serikat (AS) yang telah menerapkan praktik serupa dalam aturannya.

Aturan lesser duty memungkinkan pengenaan tingkat bea masuk antidumping dengan besaran (level) yang lebih kecil daripada margin dumping yang ada, sepanjang besaran itu dianggap proporsional untuk memulihkan kerugian industri domestik sebagai akibat impor produk dumping.

"Otoritas Uni Eropa dikhawatirkan akan menilai kondisi suatu pasar di suatu negara secara tidak objektif," tambah Dody.

Kemendag akan menyosialisasikan rencana itu kepada eksportir Indonesia tujuan Uni Eropa dan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan melakukan advokasi optimal kepada para eksportir Indonesia yang terkena tuduhan trade remedy.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengungkapkan produk unggulan Indonesia sebenarnya telah dirugikan aturan serupa yang lebih dahulu berlaku di AS, salah satunya ialah produk kertas. "AS menganggap pemerintah Indonesia memberikan subsidi melalui kebijakan kehutanan Indonesia." (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya