Penyelenggara E-wallet Butuh Modal Minimum Rp3 Miliar

MI
09/1/2017 10:14
Penyelenggara E-wallet Butuh Modal Minimum Rp3 Miliar
()

BANK Indonesia (BI) menerbitkan peraturan teknis bagi lembaga selain perbankan yang ingin menjadi penyelenggara dompet elektronik (e-wallet) agar memiliki modal disetor minimum Rp3 miliar.

Dalam salinan Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/41/DKSP yang dikutip Antara kemarin (Minggu, 8/1) dijelaskan BI akan melihat kelengkapan syarat umum oleh lembaga selain perbankan yang mengajukan izin dompet elektronik, dengan mempertimbangkan kecukupan modal disetor minimal Rp3 miliar.

Dompet elektronik merupakan metode penyimpanan dana yang digunakan untuk pembayaran di industri ekonomi digital. Contoh <>e-wallet antara lain fitur Go-Pay dalam layanan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, dalam SE tersebut mengatakan, selain penampungan dana untuk transaksi, BI juga mewajibkan terdapat penyimpanan data instrumen di lembaga penyelenggara.

Modal minimum Rp3 miliar tersebut, menurut BI, sebagai pertimbangan untuk melihat kelayakan bisnis dan kemampuan manajemen risiko perusahaan penyelenggara dompet elektronik.

Selain itu, pertimbangan modal minimum Rp3 miliar juga karena dalam penyelenggara dompet elektronik dari nonperbankan wajib berbentuk perseroan terbatas.

Adapun izin dari BI tersebut diwajibkan bagi penyelenggara dompet elektronik, baik bank maupun nonperbankan yang memiliki pengguna aktif atau merencanakan memiliki pengguna aktif minimal 300 ribu pengguna.

SE BI tersebut merupakan aturan turunan atau aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang diterbitkan pada November 2016. Secara resmi, SE BI tersebut dipublikasikan pada 3 Januari 2016.

Dalam SE itu, BI juga memerinci ketentuan perolehan izin bagi perusahaan penyelenggara switching (pengalih), juga perusahaan penyelenggara kanal pembayaran (payment gateway). (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya