DALAM mengantisipasi potensi kekisruhan atau kekhawatiran pelaku usaha ihwal putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No 7 Tahun 2004 tentang Pengaturan Sumber Daya Alam (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP).
“Kami terima dan hormati putusan MK yang membatalkan UU SDA, toh secara spesifik tidak mengganggu program kerja Kemen PU Pera,†ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat jumpa pers di kantornya di Jakarta, kemarin.
Ia pun tidak menampik argumentasi di balik putusan MK beberapa pekan lalu itu, yakni instrumen regulasi dalam UU No 7/2004 condong ke arah komersial, seolah-olah menafi kan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan air bagi rakyatnya. “Saya rasa MK ingin mengembalikan ketentuan SDA itu dikuasai negara†duga Basuki.
Lebih lanjut, keberadaan PP penyesuaian dinilai krusial lantaran UU No 11/1974 tentang Pengairan yang otomatis kembali berlaku sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Menurut Basuki, di UU lawas itu, aturannya kurang spesifi k dan instrumennya sedikit, berbeda dengan UU No 7/2004 yang memiliki instrukmen sekitar 100 pasal.
Bila tak ada aral melintang, rancangan PP diestimasi selesai dirumuskan bulan depan. Kemen PU-PR kini juga tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara.
Daerah menunggu Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Pancasila Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Victor Imanuel Nalle, mengatakan daerah yang telah merilis peraturan daerah (perda) soal sistem penyediaan air minum perlu meninjau kembali pascapembatalan UU No 7/2004 oleh MK.
Perda itu memberi peluang bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM, sesuai dengan UU SDA dan peraturan pelaksananya, yaitu PP No 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dari catatan Kemen PU-PR, ada 62 perusahaan kerja sama pemerintah dan swasta (KSP), baik kepemilikan swasta, dikelola kepala daerah, ataupun di bawah PDAM, yang izinnya sudah berjalan sebelum putusan MK.
Mengingat ada implikasi atas putusan lembaga negara itu, Ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kemen PU-PR Tamin MZ Amin mengatakan pihaknya tengah meminta fatwa hukum kepada Menteri Hukum dan HAM mengenai perjanjian kerja atau perizinan yang sudah berjalan.
“Setelah UU No/2004 dibatalkan, praktis perusahaanperusahaan itu tidak punya dasar hukum,†ucap Tamin.
Dalam kesempatan terpisah, Wali Kota Sukabumi M Muraz mengatakan pihaknya siap mengelola sumber daya air di wilayah tersebut.
Di Kabupaten Sukabumi ada 104 perusahaan yang menggunakan sumber air. (Ant/E-2)