Sri Mulyani Ancam Perusahaan yang Abaikan Pajak

Fetry Wuryasti
29/12/2016 09:30
Sri Mulyani Ancam Perusahaan yang Abaikan Pajak
(Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi melakukan inspeksi mendadak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Rabu (28/12). -- MI/Fetry Wuryasti)

PERIODE II program amnesti pajak segera berakhir dalam hitungan hari. Bila hasilnya tidak memuaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan peringatan dengan ‘ancaman’ konsekuensinya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sidak pada pelayanan pelaporan amnesti pajak di Kantor Pusat DJP, Rabu (28/12) malam. Ia melihat di tahap ke dua sudah ada perbaikan, baik dari sisi wajib pajak maupun dari aparat pajaknya sendiri yang lebih tertata mengorganisasi seluruh volume pekerjaan .

“Tadi siang saya dengar di sini mencapai 1.000 antrean. Tentu saya berharap volumenya lebih besar lagi untuk dua hari ke depan, kami akan buka sampai Sabtu (31/01) jam 3 sore. Tentu kami akan menghitung berapa potensial penerimaan dari amnesti pajak ini dan diharapkan semaksimal mungkin,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/12) malam.

Kalau di akhir tahap kedua jumlahnya belum diharapkan, ia berjanji akan berkampanye lebih banyak lagi pada tahap terakhir. Setelah melakukan identifikasi, mengimbau dan pendekatan pada wajib pajak orang pribadi profesi, serta melalui asosiasi profesi, Sri mengancam peringatan konsekuensi akan diberikan.

“Kalau lewat dari periode kedua ini respons tidak cukup baik, kami akan melakukan secara lebih spesifik dengan memberikan nama kepada para asosiasi. Lalu kepada para akuntan pajak, saya sudah meminta tim melihat kantor akuntan pajak yang tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak. Bukan hanya menegur, kalau perlu cabut saja izin akuntansinya," tegas Sri Mulyani.

"Ini termasuk kepada perusahaan resmi, bila tertangkap SPT tidak benar, tidak punya NPWP tapi tetap beroperasi, kami akan lakukan tindakan yang ada di dalam UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Apakah dia mendapatkan denda atau masuk dalam kriminal pidana,” sambungnya.

Hingga H-3 periode II amnesti pajak, kenaikan uang tebusan tidak sesignifikan periode pertama karena pembayar atau wajib pajak besar dengan setoran ratusan miliar relatif sudah masuk semua. DJP akan tetap melihat prominent list dan memantau mereka yang dianggap punya kekayaan yang belum dimasukkan.

“Kenaikan tebusan memang tidak akan sespektakuler yang pertama. Namun amnesti pajak ini akan membuka basis pajak. Dengan data yang dimiliki Kakanwil dan KPP, pada 2017 akan dapat dilihat bagaimana mendapat penerimaan pajak yang ajeg," tukas Sri. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya