BI Laporkan Akun Facebook Penyebar Berita Fitnah ke Bareskrim Polri

MI
29/12/2016 09:42
BI Laporkan Akun Facebook Penyebar Berita Fitnah ke Bareskrim Polri
(Antara/Adwit B Pramono)

BANK Indonesia melaporkan akun media sosial Facebook yang dianggap menyebarkan fitnah terkait dengan pencetakan uang baru yang disebutkan tidak dilakukan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"BI secara resmi menyampaikan laporan terkait pernyataan di social media mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat seusai menyambangi Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, kemarin.

Menurut Arbonas, mencetak uang melalui Peruri merupakan mandat undang-undang. Pelaporan itu, tambahnya, merupakan laporan pencemaran nama baik yang disampaikan dengan merujuk pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaporan itu diharapkan dapat mencegah semakin tersebarnya informasi yang tidak benar soal pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016. Masyarakat pun diharapkan lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. (Fat/Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya