Indonesia akan Banding Keputusan WTO

Jessica Sihite
23/12/2016 18:33
Indonesia akan Banding Keputusan WTO
(ANTARA)

TERKAIT putusan WTO yang memenangkan gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat terhadap Indonesia dalam perkara pembatasan impor produk makanan dan hewan, termasuk daging dan unggas, pemerintah menyatakan bakal mengajukan banding.

"Kita akan banding karena itu kasus lama dan sekarang kita sudah melakukan banyak perubahan lewat paket-paket kebijakan," tukas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Jakarta, Jumat (23/12).

Menurutnya, salah satu kebijakan Indonesia yang dipersoalkan Selandia Baru dan AS ialah kebijakan impor berdasarkan musim giling dan tanam pada 2011.

"Itu kan ada batasan yang dikeluarkan pada 2011 mengenai kita impor dilihat dari musim giling dan tanam. Nah mereka tidak mau ada batasan. Kita memang salah karena kenapa dulu dikasih tahu kalau ada musim tanam. Ya, kan kita yang kasih izin impor, bilang saja kasihnya nanti," tukasnya.

Meski demikian, Enggar melihat gugatan dua negara itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi kebijakan perdagangan Indonesia saat ini. Menurutnya, paket-paket kebijakan dari pemerintah sejak tahun lalu sudah memberikan kemudahan berusaha.

Enggar menambahkan pihaknya sudah berbincang dengan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia terkait persoalan tersebut. Kedua pihak sepakat hubungan dagang akan tetap berjalan seperti biasa, meski 'Negeri Kiwi' itu memenangkan gugatan atas Indonesia.

"Pada dasarnya, hubungan dagang antara kedua negara tetap terjalin dan kita sepakat kalau kita punya ambisi, punya kesepakatan untuk meningkatkan nilai perdagangan kita. Saya bilang ke dia (Dubes Selandia Baru), kita akan banding, tetapi tidak mengurangi kesepakatan perdagangan di antara kedua negara," paparnya.

Seperti dikutip dari Reuters, WTO memenangkan gugatan Selandia Baru dan AS terhadap Indonesia terkait kebijakan kuota impor pangan dan produk hewan. Sebanyak 18 aturan dagang RI dinilai memengaruhi impor hortikultura, hewan dan produk hewan tak sesuai dengan aturan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) induk dari WTO.

Departemen Perdagangan AS menyatakan pada Maret 2015, pembatasan impor itu mencakup produk seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya