RI Berisiko Jadi Surga Barang Palsu

Ayomi Amindoni
26/2/2015 00:00
RI Berisiko Jadi Surga Barang Palsu
(ANTARA)
PEREKONOMIAN Indonesia merugi akibat maraknya peredaran barang palsu di Tanah Air.

Dari catatan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), pada akhir tahun lalu nilai kerugian mencapai Rp65,1 triliun.

"Peredaran barang palsu ini semakin banyak sehingga kerugian terus meningkat setiap tahun. Tahun 2010 Indonesia rugi Rp43,2 triliun. Kalau dibandingkan dengan 2014, berarti naik kira-kira 50%," ujar Sekretaris Jenderal MIAP Justisiari P Kusumah saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Mayoritas barang palsu yang beredar di Indonesia berasal dari Tiongkok dan Taiwan.

Dari survei MIAP, tujuh jenis barang palsu yang paling banyak beredar tersebut ialah tinta printer, pakaian, produk dari kulit, peranti lunak, kosmetik, makanan dan minuman, serta produk farmasi.

"Pemasok barang ini sudah ahli saat mengirim, mereka gabung dengan barang asli. Lalu saat mengirim barang tersebut juga belum diberi merek. Ketika sampai di Indonesia, baru diberi merek," jelas Justisiari.

Salah satu faktor yang mendorong terus meningkatnya arus masuk barang palsu ialah karena wilayah Indonesia yang amat luas dengan belasan ribu pulau.

Alhasil, sukar untuk menjaga seluruh celah-celah pengiriman masuk. Hingga kini, menurutnya, daerah yang paling sering menerima pengiriman barang palsu ialah Maluku dan Papua.

Faktor lain ialah perilaku sebagian konsumen di Indonesia yang menggemari barang palsu.

"Memang ada yang sengaja membeli barang palsu, ada juga yang tidak. Misalnya, untuk obat dan kosmetik, beli yang asli karena demi kesehatan. Tapi untuk tas, sepatu, masyarakat beli yang palsu karena lebih murah dan menguntungkan," tutur Justisiari.

Ia mengingatkan, pandangan terhadap barang palsu harus diubah.

Apalagi, akan ada Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang meliberalisasi arus barang.

Jika terus dibiarkan, Indonesia bisa menjadi pasar peredaran barang palsu.

Perberat sanksi
MIAP telah melakukan sosialisasi dan edukasi bagi publik di sejumlah kota besar.

Itu dilakukan dengan menggandeng Polri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Perdagangan.

"Dua minggu lalu kami berdiskusi dengan Kemendag. Nantinya salah satu sanksi terberat yang diberikan pada toko penjual barang palsu ialah pencabutan izin usaha," sambung Justisiari.

Dalam kesempatan sama, penyidik Mabes Polri, AKBP Rusharyanto, mengatakan konsumen dapat dikenai sanksi.

"Sanksi terhadap konsumen bergantung pada produk yang dijual dan beli. Sanksi bisa merujuk pada UU Perlindungan Konsumen, UU Perindustrian, UU Merek, dan pasal 480 mengenai penadahan," ujar Rusharyanto.

Koordinator Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengamini edukasi bagi masyarakat perlu ditingkatkan, terutama informasi bahwa membuat, menjual, dan membeli barang palsu ialah ilegal.

Pemerintah pun dimintanya memperketat pengawasan dan bertindak tegas kepada produsen atau distributor barang-barang palsu.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengakui ada begitu banyak barang yang harus diawasi.

Di tahun ini saja, kata dia, ada 400 produk yang mesti dimonitor dan dipilih berdasarkan prioritas.

Karena itu, ia mengapresiasi temuan MIAP yang menurutnya bisa menjadi dasar penindakan.

"Kalau tidak ada pengaduan pemalsuan ke kita, kita kan enggak ngerti. Harus ada yang mengadu, dan kita dapat melakukan pengawasan."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya