Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Satgas 115 KKP mencatat sejak 17 Agustus 2016, aparat penegak hukum telah menangkap 122 kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di Indonesia.
Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain penangkapan ikan tanpa dokumen/izin penangkapan atau persetujuan berlayar dan pelanggaran wilayah.
"Totalnya sudah 122 kapal yang ditangkap sejak 17 Agustus 2016. Ini bukan jumlah yang sedikit, terbukti bahwa pencurian ikan masih sangat banyak meski sudah ada sanksi tegas penenggelaman kapal," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangan resminya, Kamis (8/12).
Beberapa kapal sitaan tersebut, menurut Susi, sudah ditenggelamkan. Kapal-kapal ikan tersebut ditangkap oleh TNI AL sebanyak 46 kapal, PSDKP 58 kapal, Polair 14 kapal, dan Bakamla 4 kapal.
"Kita nggak publish penenggelaman kapal-kapal itu. Makanya untuk memberi efek, rasanya kita perlu publish lagi. Bendera kapalnya macam-macam, ada yang dari negara ASEAN dan Mediterania. Itu jumlah yang besar sekali, meski memang yang tangkap akhir-akhir ini bukan pemain besar," lanjut Susi.
Selain mengungkap kapal yang ditangkap, Susi juga membahas tindak lanjut dari status penanganan perkara terhadap 10 kapal PT Sino Indonesia Shunlida Fishing di Ambon dan Merauke. Ia menjelaskan, kasasi atas 5 kapal yakni KM Sino 15, Sino 27, Sino 36, Sino 26 dan Sino 35 telah ditolak Mahkamah Agung dan negara telah dimenangkan.
Dengan demikian sesuai amar putusan di Pengadilan Tinggi pada 29 Juni 2016, 30 Juni 2015 dan 2 Juli 2015 maka nahkoda dan fishing master masing-masing kapal dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan barang bukti ikan dari 5 kapal tersebut dilelang negara.
Sedangkan 5 kapal lainnya, yakni KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28 dan KM Sino 29 masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved