BBM Satu Harga Dipastikan Mulai 1 Januari 2017

MI
24/11/2016 08:54
BBM Satu Harga Dipastikan Mulai 1 Januari 2017
(MI/Panca Syurkani)

KEMENTERIAN ESDM memastikan kebijakan Satu Harga Bahan Bakar Minyak efektif berjalan pada 1 Januari 2017. Kebijakan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo itu merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial di Tanah Air.

"BBM satu harga sudah diputuskan sesuai arahan Presiden per 1 Januari 2017 harus berjalan," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, kemarin.

Hal itu diwujudkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional. Jenis BBM yang diatur ialah Jenis BBM Tertentu (JBT), yakni minyak solar 48 dan minyak tanah, berikut Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni premium RON 88. Harga dasar dan harga jual ecerannya ditetapkan Menteri ESDM. (Tes/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya