Google Minta Negosiasi Pajak tanpa Media

MI
24/11/2016 08:43
Google Minta Negosiasi Pajak tanpa Media
(THINKSTOCK)

KEPALA Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan proses negosiasi pembayaran pajak oleh Google masih terus berjalan. Mereka menyepakati proses tersebut tanpa disorot media.

"Masih proses negosiasi. Salah satu kesepakatan kami dalam negosiasi ini tanpa (disorot) media," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia memperkirakan negosiasi dengan Google untuk menarik pajak dari perusahaan teknologi informasi asal AS tersebut selesai sebelum akhir 2016. "Diusahakan nanti juga masuk (untuk penerimaan) dalam tahun pajak ini."

Haniv mengatakan bahwa negosiasi berjalan dengan positif karena Ditjen Pajak menawarkan adanya tax settlement atau merupakan angka kesepakatan pajak yang harus dibayar Google, bukan nilai dari keseluruhan pajak tertunggak. Namun, bila tawaran tax settlement tidak direspons Google dalam negosiasi tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan penuh terhadap laporan keuangan dengan risiko pajak beserta denda yang dibayarkan akan lebih banyak.

"Kalau kita full investigation, angkanya Rp5,5 triliun, itu berasal dari prediksi pajak Rp1 triliun dan denda Rp4 triliun karena denda 400%. Akan tetapi, kalau tax settlement, kita lupakan jumlah dari sanksi," kata Haniv.

Menurut Haniv, saat ini pemeriksaan terhadap Google sedang berhenti karena negosiasi masih berjalan dan perusahaan teknologi informasi asal AS tersebut juga memperlihatkan adanya perubahan sikap yang melunak.

"Pihak Google berubah sikapnya, jadi kita menerima ini dengan baik karena kita saling membutuhkan. Negara membutuhkan Google dan Google membutuhkan pasar kita karena pengguna internet kita tinggi hingga 120 juta. Ini pasar luar biasa bagi Google," katanya.

Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura. Menurut Pasal 2 ayat (5) Huruf N UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan. (Try/Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya