Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan segera membahas Peraturan Menteri Keuangan 148/2016 tentang Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terkait dengan penggunaan lahan yang dimiliki Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hingga kini masih terjadi kesimpangsiuran mengenai besaran iuran yang wajib dibayarkan pelaku usaha di Batam.
Hal itu terkait dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013 yang menyatakan tarif UWTO perlu penyesuaian.
"Pada prinsipnya pemerintah akan merampungkan di 2016 ini sebab di sana terjadi harga sewa lahan yang berbeda," ujar Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, dalam revisi itu akan ada beberapa ketentuan.
Salah satunya kewajiban pelaku usaha membangun proyek dalam 90 hari setelah mendapatkan alokasi lahan.
"Hal itu bertujuan menyikapi banyaknya lahan mati di Batam yang tidak terpakai. Tetapi, terkait substansi peraturan, itu kewenangan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan. Kami hanya sebagai pelaksana," tuturnya
Wakil Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana meminta BP Batam segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut, khususnya tentang pengelolaan lahan.
Di kesempatan terpisah, Menkeu Sri Mulyani mengatakan akan mengkaji revisi PMK 148 yang dikeluhkan memberatkan pengusaha Batam tersebut.
"Nanti Menko Perekonomian akan membahas dengan dewan kawasan. Kalau PMK memberikan range tarif dari paling rendah ada Rp1.000 sampai Rp6,5 juta, kami akan melihat apa yang masih perlu diperbaiki. Besok (hari ini) akan dibahas," ujarnya seusai bertemu Menko perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, sekitar 100 pengusaha pelayaran di wilayah Pelabuhan Batuampar melakukan aksi tutup usaha selama sehari penuh.
Aksi itu bertujuan menentang kenaikan tarif jasa kepelabuhanan sesuai dengan PMK 148/2016 yang diturunkan dalam Perka BP Batam 17/2016.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved