OJK Tutup Aktivitas Pandawa Group

MI
16/11/2016 09:21
OJK Tutup Aktivitas Pandawa Group
(MI/Ramdani)

OTORITAS Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group sejak 11 November 2016.

Pandawa Group yang berkantor di Jalan Raya Meruyung No 8A, RT 002/RW 024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat, diketahui mengumpulkan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. Padahal, tidak memiliki izin investasi dari OJK.

"Kami menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016. Selain itu menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group itu ilegal," tegas Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, kemarin (Selasa, 15/11).

Keputusan itu, ungkap Tongam, setelah pihaknya memanggil pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, pada 11 November 2016, di Gedung OJK.

Dalam pertemuan itu, mereka menyatakan Kementerian Koperasi dan UKM telah memeriksa KSP Pandawa Mandiri Group. Saat ini sedang dilakukan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian.

Kedua, Pandawa Group itu tidak ada, yang ada ialah KSP Pandawa Mandiri Group. Kendati, Satgas Waspada Investasi menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dan nasabah yang ditandata-ngani Salman Nuryanto.

Ketiga, penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group. Adapun, jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% per bulan.

"Kami memerintahkan Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat. Serta mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group," ujarnya.

Tongam menegaskan, jika Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group masih menghimpun dana tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan segera menyidiknya. Sebab, mereka telah melanggar Pasal 46 UU Perbankan tentang larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp200 miliar.

"Atas kasus ini, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Kota Depok dan sekitarnya, agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group. Sebab, tidak memiliki izin dari OJK," tegas Tongam. (Dro/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya