Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMBALI tergenangnya jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 37+500 pada Minggu (13/11) dengan ketinggian hingga 30 cm setelah hujan lebat mengguyur Jakarta dan sekitarnya merupakan pengulangan kejadian 9 bulan lalu.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2016 lalu, kejadian yang sama membuat kendaraan roda empat tidak dapat melintas di jalan tol akibat melimpahnya air dari Kawasan Delta Mas.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengungkapkan sebetulnya setelah kejadian genangan pertama pada Februari lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Puradelta Lestari Tbk sebagai pengembang Kawasan Delta Mas.
"Hasil dari pertemuan tersebut pengembang kawasan Deltamas sepakat akan mempernaiki sistem drainase lingkungan kawasan, agar kejadian tersebut tidak terulang dan berdampak terhadap lalu lintas jalan tol maupun kerusakan perkerasan jalan tol," terang Dwimawan, dalam keterangan persnya, Senin (14/11).
Hasil dari pertemuan itu pihak pengembang berjanji akan menambah kapasitas tampungan dari Situ Alamsari dari yang sebelumnya hanya 4 hektare menjadi 9 hektare. Selain itu juga akan membuat saluran permanen dari Situ Alamsari ke arah Sungai Cibeet di sisi timur Km 41 Jalan Tol Japek.
Bila memang saluran permanen belum dapat dilaksanakan, Puradelta akan membuat saluran sementara utk mencegah naiknya air di Situ Alamsari dan Situ Rawa Binong. Pihak pengembang pun berjanji menormalisasi dari Situ Rawa Binong untuk menambah daya tampung air.
"Namun sampai saat ini pihak pengembang Delta Mas baru menyelesaikan perluasan Situ Alam Sari menjadi 9 hektare saja dan belum menyelesaikan sodetan ke kali Cibeet secara permanen maupun sementara serta normalisasi Situ Rawa Binong," jelas Dwiwarman.
Akibatnya kejadian yang sama pun terulang, kemarin. "Untuk itu Jasa Marga meminta PT Puradelta Lestari Tbk agar segera menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan agar tidak terjadi kerugian serupa di masa mendatang," tegas Dwimawan. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved