Pengusaha Korea Keluhkan Pungli Imigrasi Indonesia

Antara
31/10/2016 22:07
Pengusaha Korea Keluhkan Pungli Imigrasi Indonesia
(MI/M. Soleh)

PRESIDEN Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Korea Selatan Lee Kang Hyun mengatakan masalah pungutan liar di bidang keimigrasian menjadi salah satu hal yang paling banyak dikeluhkan pengusaha Negeri Ginseng dalam berinvestasi di Indonesia.

Lee bahkan menyebut keluhan soal pungli tersebut bukan hanya keluar dari para investor Korea, tetapi hampir oleh semua investor asing yang tinggal di Indonesia.

"Sebagai pengusaha atau investor, kami anggap ini kesulitan," kata dia seusai Forum Investor Korea di Jakarta, Senin (31/10).

Lee mengaku pungli kerap diterapkan dalam kepengurusan administrasi tenaga kerja asing. Meski baru-baru ini sudah ada arahan Presiden untuk memberantas pungli, pihaknya tetap khawatir itu tetap terjadi karena sistem dan kesejahteraan di Indonesia yang belum optimal.

"Kemarin Pak Jokowi sudah mengumumkan tidak ada pungli lagi tapi kami khawatir di lapangan tidak seperti itu," cetusnya.

Ketua Komite Imigrasi dan Pekerja Kadin Korea di Indonesia Kim Min Gyu mengaku salah satu masalah rumit dan kerap mendapat pungli adalah dalam pengurusan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) menjadi Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang memerlukan rekomendasi Ditjen Imigrasi dan kantor wilayah imigrasi setempat.

Kim mengaku kerap diminta membayar sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta untuk satu tanda tangan rekomendasi. "Walaupun persyaratan sudah lengkap, tapi itu (pungli) yang bikin sulit. Jadi membuat Kitap kami harus keluarkan puluhan juta," sebutnya.

Ia juga mengaku seringkali dokumen yang dibawanya ditahan beberapa waktu sehingga menghambat kegiatannya.

Hendratmoko, Kasie Izin Tinggal Negara Tertentu Kementerian Hukum dan HAM, mengaku pelanggaran berupa pungli memang kerap terjadi. Ia pun meminta para investor untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke nomor hotline Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Hendratmoko menambahkan, sistem imigrasi kini terus melakukan perubahan untuk mencegah pungli, di antaranya dengan sistem online.
"Ini untuk menekan oknum mengambil banyak keuntungan, juga memberikan kepastian biaya dan waktu," tuturnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya