Dorong Investasi Penerbangan, 3 Permenhub Dideregulasi

Adhi M Daryono
28/10/2016 10:43
Dorong Investasi Penerbangan, 3 Permenhub Dideregulasi
(ANTARA)

PEMERINTAH akan mendorong investasi di sektor penerbangan dengan menggenjot upaya deregulasi terhadap aturan-aturan yang selama ini justru menyumbang beban ekonomi bagi operator maupun pengguna jasa penerbangan.

Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (27/10) malam, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan pemerintah akan menderegulasi peraturan-peraturan yang membawa pengaruh negatif pada dunia usaha dan investasi.

"Kami juga akan meniadakan birokrasi yang berbelit-belit dan overlapping yang menyebabkan beban ekonomi tinggi bagi operator maupun pengguna jasa," ujarnya.

Deregulasi di bidang penerbangan ini juga untuk mendorong dan meningkatkan peran swasta dalam pelayanan dan konektivitas transportasi udara yang efektif dan efisien.

Suprasetyo menyebut ada tiga Peraturan Menteri Perhubungan yang akan dideregulasi, antara lain, Permenhub No 160/2015 tentang Peremajaan Pesawat Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub No 7/2016.

Lalu Permenhub No 64/2015 tentang Perubahan atas Permenhub No 57/2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (CASR Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang.

Juga Permenhub No 174/2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional Yang Beroperasi di Sisi Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Permenhub No 91/2016. (Adi)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya