UMP 2017 Diumumkan Serentak 1 November 2016

RO
25/10/2016 19:40
UMP 2017 Diumumkan Serentak 1 November 2016
(Ilustrasi)

MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia konsisten menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada 1 November 2016 untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016.

Hanif mengatakan aturan PP Pengupahan sudah sangat adil. PP tersebut memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan membuka lapangan kerja sekaligus memperbanyak lapangan pekerjaan.

"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," kata Hanif dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (25/10)..

Sesuai PP 78/2015 itu, penetapan upah minimum dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan menggunakan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk penetapan UM 2017 berdasarkan data BPS, inflasi nasional sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.

"Agar penetapan UMP 2017 berjalan optimal, kita juga minta gubernur menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP serta melaksanakannya dengan konsisten," kata Hanif.

Sejalan dengan itu, kata Hanif, gubernur juga wajib berkoordinasi dengan bupati/wali kota dalam memastikan pelaksanaan UM berjalan sesuai peraturan. (RO/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya