Inaca Desak Relaksasi Regulasi Penerbangan

Adi/E-4
24/10/2016 06:51
Inaca Desak Relaksasi Regulasi Penerbangan
(ANTARA/Zabur Karuru)

INDONESIA National Air Carrier Association (Inaca) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberlakukan relaksasi regulasi penerbangan.

Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang terhadap bisnis dan industri penerbangan untuk terus berkembang.

Salah satu peraturan yang paling krusial untuk direlaksasi, menurut Ketua Umum Inaca M Arif Wibowo, ialah usia pesawat, kecukupan modal perusahaan, dan proses perizinan.

"Kami menginginkan kebijakan terkait usia pesawat untuk dikaji kembali, baik itu untuk penumpang maupun untuk kargo," katanya Arif, seusai rapat umum Inaca, Kamis (20/10).

Inaca meminta perpanjangan usia pesawat kargo, yaitu untuk pengoperasian pertama kali di Indo-nesia dari 15 tahun menjadi 25 tahun.

Sementara untuk masa peng-operasiannya juga diperpanjang dari 30 tahun menjadi 40 tahun.

Sementara untuk pesawat penumpang, yaitu batas pengoperasian pesawat maksimum 30 tahun dan didaftarkan di Indonesia atau teregistrasi PK, maksimum 10 tahun.

Terkait kecukupan modal perusahaan, Arif meminta pertimbangan Kemenhub untuk menoleransi selama laporan keuangannya sehat.

"Apabila ekuitasnya tidak cukup, tapi dalam financial report dinyatakan masih sehat, apakah bisa memberikan keleluasaan terkait itu?" kata Arif.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya