RUU Persaingan Usaha Perlu Dikaji Ulang

Arv/E-4
22/10/2016 04:35
RUU Persaingan Usaha Perlu Dikaji Ulang
(MI/Ramdani)

DUNIA usaha mendesak sejumlah pasal di rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (RUU Persaingan Usaha) dikaji ulang.

Hal itu dilakukan karena ada beberapa pasal RUU itu yang ditengarai bisa mematikan dunia usaha.

"Ada sejumlah pasal yang sangat meresahkan dunia usaha. Bahkan, itu bisa mematikan dunia usaha di Indonesia," sebut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryani Motik, di Jakarta, kemarin.

Beberapa pasal yang dimaksud, misalnya, pengenaan denda minimum 5% dan maksimum 30% dari nilai penjualan bagi pelaku usaha yang melanggar atau pencabutan izin usaha.

Pihaknya menilai pengenaan denda ini tidak adil dan memberatkan dunia usaha.

"Pengenaan denda usaha dalam standar internasional adalah 2-3 kali lipat dari keuntungan, dari tindakan melanggar, dan bukan dari nilai penjualan," beber dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya