KPPU Setujui Akuisisi Alcatel oleh Nokia Corporation dengan Syarat

Micom
18/10/2016 23:24
KPPU Setujui Akuisisi Alcatel oleh Nokia Corporation dengan Syarat
(AFP PHOTO / Lehtikuva)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merampungkan proses penilaian terhadap pemberitahuan akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation. Nokia Corporation merupakan pelaku usaha yang berkedudukan di Finlandia, sedangkan Alcatel-Lucent SA berkedudukan di Prancis.

Nokia Corporation dan Alcatel-Lucent SA melakukan kegiatan usaha di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung. Transaksi akuisisi ini terjadi di Prancis yang berlaku efektif secara yuridis pada 7 Januari 2016.

Nokia Corporation wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

KPPU melakukan penilaian terhadap akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation sejak 15 Juni 2016.

Nokia Corporation dan Alcatel-Lucent SA merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Dalam proses penilaian tersebut, KPPU melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri jaringan telekomunikasi dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha pemasok, pelaku usaha pesaing, konsumen, dan ahli di bidang industri jaringan telekomunikasi.

Dari hasil penilaian tersebut, KPPU berpendapat bahwa transaksi akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation tidak mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Meski demikian, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menegaskan ada beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh Nokia Corporation, yakni pertama agar Nokia Corporation menjamin keberlangsungan produk Alcatel-Lucent SA atau menawarkan solusi alternatif/pengganti apabila terdapat produk yang out of date.

Kemudian kedua senantiasa menjunjung prinsip fairness, reasonable, dan non-discriminatory dalam melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi.

Lebih lanjut, Syarkawi menjelaskan bahwa pendapat KPPU terkait merger internasional antara perusahaan yang berkantor pusat di Finlandia dan Prancis ini juga mewajibkan untuk memperhatikan kepentingan industri telekomunikasi di Indonesia, dalam hal ini dukungan terhadap peningkatan efisiensi operator telekomunikasi di Indonesia.

"International merger ini diharapkan tidak merugikan kepentingan konsumen atau end user di Indonesia dengan biaya telekomunikasi yang mahal, serta tidak terjadi penyalahgunaan posisi Nokia yang semakin kuat di pasar," pungkas Syarkawi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/10). (RO/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya