Pengurusan Amnesti Pajak untuk UKM Dipermudah

Dwi Tupani
05/10/2016 20:03
Pengurusan Amnesti Pajak untuk UKM Dipermudah
(MI/Galih Pradipta)

pemerintah akan mempermudah UKM dalam proses pelaporan aset.DIREKTORAT Jenderal Pajak bakal mempermudah syarat bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk ikut berpartisipasi dalam program amnesti pajak.

Direktur Transformasi Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melibatkan UKM dalam tax amnesty. Karena itu pemerintah akan mempermudah UKM dalam proses pelaporan aset.

"Kita komitmen bahwa UKM juga punya hak dan kesempatan yang sama untuk ikut tax amnesty," ujarnya saat ditemui dalam acara sosialisasi amnesti pajak periode kedua di Tangerang Selatan, Rabu (5/10).

Beberapa kemudahan yang ditawarkan khusus untuk pelaku UKM itu di antaranya boleh melaporkan aset secara tertulis, tidak perlu menyediakan soft copy. Selain itu, pengurusan tax amnesty bagi UKM dapat dikumpulkan melalui perkumpulan, organisasi, dan asosiasi tanpa ada batasan jumlah. Namun, disertakan dengan surat kuasa oleh yang bersangkutan.

"Dengan dikumpulkan ke asosiasi atau perkumpulan organisasi, mereka tidak perlu diberatkan untuk datang ke kantor pajak. Karena pasti ada yang sibuk berjualan di pasar dan lain-lain," tuturnya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga akan membantu secara teknis bagi pelaku UKM dalam melakukan pelaporan aset kekayaan.

Dengan kemudahan itu, Hantriono mengimbau bahwa wajib pajak UKM yang berpenghasilan Rp4,8 triliun per tahun atau 400 juta per bulan untuk mau mengikuti amnesti pajak. Apalagi untuk mereka ada skema khusus dengan tebusan 0,5% dari harta kekayaan.

"Kita berharap setelah ada pengampunan pajak ini, ke depan para pelaku UKM menjadi patuh bayar pajak dengan besar 1% dari penghasilan per bulannya," imbuhnya. (*/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya