Dwelling Time Diklaim Sudah Turun

Jessica Sihite
05/10/2016 19:47
Dwelling Time Diklaim Sudah Turun
(Antara Foto/Aji Styawan)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menyatakan waktu tunggu barang di pelabuhan (dwelling time) sudah turun. Penurunan sudah terjadi di empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan-Medan, Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, dan Makasar.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono menyebut saat ini dwelling time di Belawan mencapai 4,3 hari, Tanjung Priok 3,35 hari, Tanjung Perak 4,72 hari, dan Makasar 3,57 hari. Dwelling time itu dinilainya turun ketimbang bulan-bulan sebelumnya.

"Kenapa bisa turun karena semua pihak, termasuk direksi Pelindo dikumpulkan oleh Menteri Perhubungan untuk menyamakan upaya penurunan dwelling time. Apa yang telah dilakukan di Pelindo II dikloning Pelindo lainnya," papar Antonius, Rabu (5/10).

Pelindo II merupakan otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan tersebut merupakan contoh pelabuhan yang lama dwelling time-nya sudah turun sejak diperintahkan Presiden Joko Widodo pada tahun lalu.

Namun, rupanya di pelabuhan utama lain be;um berubah, masih tercatat lebih dari 5 hari. Saat meresmikan Pelabuhan New Priok Container Terminal di Jakarta, September lalu, Jokowi kembali murka karena melihat lamanya dwelling time di pelabuhan utama lainnya.

Antonius mengatakan untuk merespons keinginan Presiden itu, Menhub menerbitkan Permenhub No 116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makasar. Dulu peraturan itu hanya untuk Priok, sekarang untuk semua pelabuhan utama.

Sayangnya, dia belum bisa memastikan kapan dwelling time di empat pelabuhan utama itu bisa mencapai target Jokowi, yakni di bawah 3 hari. Dia menilai proses dwelling time bukan hanya urusan otoritas pelabuhan dan Bea dan Cukai. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya