Asosiasi Tembakau tidak Setuju Penaikan Cukai Rokok

Andhika Prasetyo
30/9/2016 21:15
Asosiasi Tembakau tidak Setuju Penaikan Cukai Rokok
(ANTARA FOTO/Siswowidodo)

RENCANA pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan disayangkan oleh Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia. Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 147/2016. Di dalam peraturan tersebut diatur kenaikan tarif cukai tembakau rata-rata 10,54%.

Penaikan tarif tertinggi terjadi pada hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM) yakni sebesar 13,46%. Adapun yang terendah 0% untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB.

"Kami jelas kecewa dengan kebijakan ini. Bagaimanapun, setiap kebijakan pasti menumbuhkan implikasi dan industri ini merupakan satu kesatuan dari hulu sampai hilir,” ujar Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia Budidoyo saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (30/9).

Dengan ditetapkannya penaikan tarif cukai kali ini, ia khawatir kondisi industri rokok akan terus menurun.

“Tahun ini kan trennya memang melemah. Ditambah dengan kebijakan ini, kami khawatir daya beli akan semakin lemah, sehingga konsumsi turun. Kalau konsumsi turun, produksi juga pasti turun, kalau sudah seperti itu tenaga kerja juga akan terkena imbas," terangnya.

Budidoyo berharap pemerintah dapat memperbaiki kondisi perekonomian Tanah Air sehingga daya beli masyarakat bisa membaik. "Jika begitu, imbasnya tidak terlalu signifikan dan kenaikan tarif ini tidak berdampak serius kepada industri,” tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya