Tindak Tegas Kapal Pencuri Ikan

Melati Yuniasari Fauziyah
29/9/2016 21:45
Tindak Tegas Kapal Pencuri Ikan
(MI/Panca Syurkani)

LAUT Indonesia merupakan yang terluas dan terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, tetapi faktanya angka ekspor dari laut Indonesia hanya berada pada posisi ketiga di Asia Tenggara.

Tak hanya itu, nelayan tradisonal Indonesia selama periode 2003-2013 pun terus menurun dari 1,6 juta orang menjadi sekitar 800 ribu orang. Jumlah kapal besar Indonesia juga cuma 8.600 unit, itu pun hanya setengahnya yang berlayar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai masih banyak lagi hal yang tidak masuk akal jika melihat kondisi Indonesia yang memiliki luas laut terbesar kedua di dunia.

"Kita tahu ada 115 eksportir pada periode yang sama 2003-2013 itu juga tutup tidak bisa ekspor lagi karena ketiadaan raw material," ungkapnya dalam Social Good Summit 2016, di The Warehouse Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (29/9).

Susi melihat, salah satu penyebab yang memunculkan ketidakberdayaan sektor kelautan Indonesia itu ialah keputusan pemerintah pada 2004 melegalkan kapal asing, sekaligus memperbolehkan mereka mengibarkan bendera merah-putih dan menjadi kapal berkewarganegaraan Indonesia. Hal itu, sebut Susi, membuat pencurian ikan semakin marak terjadi.

"Ketahuannya di kemudian hari, makannya saya senang ada pasal 45 UU Perikanan tahun 2009 yang memungkinkan kita dapat menenggelamkan ikan yang melakukan pencurian ilegal," imbuhnya.

Setelah kebijakan penenggelaman kapal ikan terus dilakukan, ada indikasi perbaikan rasio penangkapan ikan per kapal dan perbaikan stok ikan di laut. Jika produksi perikanan tangkap di laut pada 2012 sebanyak 5.345.729 ton, pada 2016 menjadi 6.065.060 ton.

"Dampak kebijakan ini mengurangi 30-35% eksploitasi perikanan di Indonesia," pungkas Susi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya