Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungannya terhadap kehadiran satuan tugas (satgas) penanganan barang impor ilegal yang dibentuk Kementerian Perdagangan (Kemendag). Besok, Jumat (19/7) pagi, Menperin akan bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk mematangkan mekanisme kerja pemberantasan barang-barang illegal yang masuk ke Indonesia.
"Prinsipnya kita mendukung beliau untuk membentuk satgas ini. Besok jam 10 saya ketemu Mendag di kantornya. Dia kan senior saya, teman dekat. Kepentingan kita untuk mencari solusi soal impor ilegal ini," jelas Menperin di Gedung PIDI 4.0 (Pusat Industri Digital 4.0), Jakarta, Kamis (18/7).
Menurut Agus, untuk pemberantasan produk-produk ilegal dari luar negeri tidak cukup hanya sebatas penegakan hukum. Namun, harus ada upaya konkret lain untuk membatasi peredaran barang impor di Tanah Air. Meski terlibat dalam satgas tersebut, Menperin mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendag perihal implementasi penindakan batasan barang impor di pasar.
Baca juga : Satgas Impor Ilegal akan Melibatkan Penegak Hukum dan Instansi Lain
"Jadi jangan mandul di penegakan hukum, ini harus digarisbawahi. Nanti bentuknya seperti apa itu biar Kemendag yang merumuskan. Mereka yang memimpin satgas ini. Kita mendukung full 100% satgas ini," tegas Politikus Golkar itu.
Menperin menuturkan proteksi terhadap barang-barang impor ilegal amat diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri dan meminimalisir praktik perdagangan yang tidak sehat seperti dumping. Untuk itu, Agus juga mendukung pengaturan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk menyelamatkan industri lokal.
"Jadi, ada barang yang legal masuk ke Indonesia, tapi dia membuat industri dalam negeri suffer (menderita), karena harga impor yang murah. Caranya bagaimana tadi? Yaitu dengan BMTP, BMAD. Mungkin juga dengan melakukan standar nasional Indonesia (SNI) atau peraturan teknis (pertek)," pungkasnya. (Z-6)
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memastikan bahwa pihaknya akan melindungi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari gempuran barang impor ilegal.
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungannya terhadap kehadiran satuan tugas (satgas) penanganan barang impor ilegal yang dibentuk Kementerian Perdagangan.
SEBAGAI upaya melindungi industri dalam negeri dari banjirnya produk impor ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyetujui dua langkah cepat untuk mengatasi peredaran barang impor ilegal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6/mmbtu untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri
Bamsoet menjelaskan lima tahun lalu dirinya belum mendapat kesempatan masuk bursa calon ketum. Ia memberikan jalan untuk Airlangga Hartarto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved