Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungannya terhadap kehadiran satuan tugas (satgas) penanganan barang impor ilegal yang dibentuk Kementerian Perdagangan (Kemendag). Besok, Jumat (19/7) pagi, Menperin akan bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk mematangkan mekanisme kerja pemberantasan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Prinsipnya kita mendukung beliau untuk membentuk satgas ini. Besok jam 10 saya ketemu Mendag di kantornya. Dia kan senior saya, teman dekat. Kepentingan kita untuk mencari solusi soal impor ilegal ini," jelas Menperin di Gedung PIDI 4.0 (Pusat Industri Digital 4.0), Jakarta, Kamis (18/7).
Menurut Agus, untuk pemberantasan produk-produk ilegal dari luar negeri tidak cukup hanya sebatas penegakan hukum. Namun, harus ada upaya konkret lain untuk membatasi peredaran barang impor di Tanah Air. Meski terlibat dalam satgas tersebut, Menperin mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendag perihal implementasi penindakan batasan barang impor di pasar.
Baca juga : Satgas Impor Ilegal akan Melibatkan Penegak Hukum dan Instansi Lain
"Jadi jangan mandul di penegakan hukum, ini harus digarisbawahi. Nanti bentuknya seperti upaya itu biar Kemendag yang merumuskan. Mereka yang memimpin satgas ini. Kita mendukung full 100% satgas ini," tegas politisi Golkar itu.
Menperin menuturkan proteksi terhadap barang-barang impor ilegal amat diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri dan meminimalisir praktik perdagangan yang tidak sehat seperti dumping. Untuk itu, Agus juga mendukung pengaturan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk menyelamatkan industri lokal.
"Jadi, ada barang yang legal masuk ke Indonesia, tapi dia membuat industri dalam negeri suffer (menderita), karena harga impor yang murah. Caranya bagaimana tadi? Yaitu dengan BMTP, BMAD. Mungkin juga dengan melakukan standar nasional Indonesia (SNI) atau peraturan teknis (pertek)," pungkasnya. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved