Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Anggaran (Banggar) DPR menolak usulan subsidi energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar Rp 1,1 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menganggap penolakan itu sebagai pukulan telak di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan EBT.
"Ini sangat merisaukan. Bisa dibilang pukulan bagi pemerintah dan pelaku usaha yang sedang menggeluti EBT," ujar Ketua Dewan Pakar METI Herman Darnel Ibrahim melalui pesan singkat, Jum'at (23/9).
Sudah menjadi rahasia umum bila investasi di sektor berbasis EBT kurang ekonomis ketimbang energi fosil. Ia pun berharap keputusan Banggar belum final, serta pemerintah dapat mencari solusi.
"Kita ingin pemerintah dan Banggar duduk bersama untuk cari jalan keluar. Kalau pemberian subsidi atau insentif bagi EBT tidak disetujui, artinya tidak ada keberpihakan bagi pengembangan EBT yang juga bermanfaat mengurangi emisi karbon (CO2)," cetusnya.
Hal itu, lanjut dia, berlawanan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam COP Paris 21 di Paris, Prancis, beberapa waktu lalu, yang menegaskan komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Maritje Hutapea mengungkapkan terdapat urgensi di balik alokasi subsidi terhadap sistem kelistrikan berbasis EBT, khususnya pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
Menurutnya, biaya operasional PLTMH tidak bisa disamaratakan lantaran perbedaan karakteristik lokasi. Karena itu, terbitlah Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur penetapan feed in tariff (harga pembelian) listrik dari PLN ke PLTMH.
Sayangnya, PLN sebagai off taker (pembeli) enggan menjalankan aturan lantaran skema feed in tariff dinilai memberatkan. BUMN setrum itu pun meminta pemerintah menyiapkan subsidi, agar dapat mengimplementasikan ketentuan feed in tariff dalam perjanjian jual beli listrik. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved