KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji dan merevisi Peraturan Menteri (PM) No 77 Tahun 2011 yang mengatur tanggung jawab pengangkut udara. Sebabnya, peraturan Kemenhub itu tidak efektif memberikan sanksi berefek jera, seperti pada kasus penelantaran penumpang yang dilakukan maskapai Lion Air.
"Kalau kita mengacu regulasi yang ada, sanksi memang terbatas. Kita akan siapkan semacam peraturan yang mengharuskan adanya delay recovery management," kata Staf Khusus Menhub Hadi M Djuraid, dalam diskusi Ayo Benahi Transportasi Udara di Jakarta, kemarin.
Ketentuan itu, lanjutnya, mengatur maskapai memiliki rencana (SOP) khusus untuk penanganan keterlambatan penerbangan, seperti ketersediaan pesawat ataupun kru cadangan. Terkait pemberian sanksi berupa penghentian pemberian izin rute baru kepada Lion Air, lanjut Hadi, itu merupakan hukuman berat karena menghambat ekspansi bisnis maskapai berbiaya murah tersebut.
Namun, tambahnya, peristiwa Lion Air yang menelantarkan penumpang menjadi titik masuk bagi Kemenhub untuk memperbaiki peraturan, termasuk membuat sanksi tegas di sektor transportasi udara. Hadi mengakui sektor transportasi udara dalam negeri memiliki permasalahan kompleks. Kemenhub, tambah Hadi, juga menyerukan penumpang yang dirugikan untuk menggugat Lion Air lewat jalur hukum.
Di sisi lain, anggota Komisi V DPR Fauzih Amro mendesak Kemenhub memberikan sanksi kepada Lion Air. Kepada para penumpang yang ditelantarkan, Fauzih menyarankan menggugat secara hukum.
"Ajukan class action," papar Fauzih.
Pendapat senada juga disampaikan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo saat dihubungi secara terpisah. Ekonom dari Universitas Sam Ratulangi Agus Tony Poputra menyatakan peristiwa telantarnya penumpang Lion Air seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menelaah kembali kondisi persaingan penerbangan di Tanah Air.
"Kami mendesak pemerintah dan pihak terkait memerhatikan monopoli yang terjadi di bisnis penerbangan domestik," ujarnya.
Menurut Poputra, monopoli memiliki market power, yaitu menetapkan harga sendiri jauh di atas harga dalam persaingan sempurna. Hal ini menimbulkan efek yang kurang menguntungkan konsumen.
Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta, beberapa jadwal keberangkatan penerbangan Lion Air yang direncanakan berangkat kemarin dibatalkan secara sepihak oleh maskapai tersebut.